Senin 13 Apr 2015 14:27 WIB

Pelaku Begal Motor UN di Kantor Polisi

Wartawan mewawancara Siswa SMA YP PGRI Makasar Reynaldi berumur18 tahun (kiri) pelaku begal motor usai mengerjakan soal Ujian Nasional di Kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4).ANTARA/Darwin Fatir
Foto: Antara/Darwin Fatir
Wartawan mewawancara Siswa SMA YP PGRI Makasar Reynaldi berumur18 tahun (kiri) pelaku begal motor usai mengerjakan soal Ujian Nasional di Kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4).ANTARA/Darwin Fatir

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang siswa SMU YP PGRI Makasar Reynaldi (18) tersangka begal motor dan pelaku pengrusakan mini market diberikan hak untuk mengikuti Ujian Nasional di Kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4).

Reynaldi melaksanakan ujian di ruang khusus pemeriksaan yang sudah disiapkan pihak kepolisian setempat dan diawasi dua petugas dan dua pengawas sekolah untuk mengerjakan soal-soal ujian Bahasa Indonesia yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.

Berbaju kaos hitam dan celana pendek didampingi ibu kandungnya beserta petugas dan pengawas dari sekolahnya, Reynaldi mengerjakan 50 soal dan hanya dalam waktu setengah jam ujian tersebut sudah diselesaikan.

"Saya bersyukur masih bisa diberi kesempatan ikut ujian oleh sekolah. Saya menyesal melakukan perbuatan kriminal," ujarnya sembari tertunduk saat di wawancarai wartawan usai menjalani Ujian Nasional.

Saat ditanyai apakah sudah belajar, dirinya mengatakan orang tuanya sengaja membawakan buku pelajaran untuk dipelajari sebagai bekal melaksanakan ujian tersebut.

"Tadi malam ibu saya membawakan beberapa buku untuk dipelajari dalam menghadapi ujian besok dan hari selanjutnya," tutur anak sulung dari lima bersaudara itu.

Reynaldi mengaku pasrah dan sangat menyesal atas perilakunya melakukan kejahatan dan tidak menyadari perbuatannya sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kelakukannya.

"Saya menyesal pak, saya tidak menyangka bisa berada disini sementara teman-teman saya ujian di sekolah. Saya hanya ikut-ikutan saja waktu itu," ujar remaja ini yang bercita-cita ingin menjadi polisi.

Kepala Polsek Panakukang Kompol Tri Hambodo mengatakan pihaknya memberikan hak kepada tersangka meskipun telah melakukan perbuatan kriminal. "Kami tetap memberikan dia (Reynaldi) hak mengikuti ujian karena masih berstatus pelajar. Tetapi untuk perbuatan kejahatan yang dilakukannya proses hukum tetap berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi P21," sebut Tri.

Sebelumnya, Reynaldi bersama gengnya melakukan perampokan serta tindak kekerasan di sejumlah minimarket di Kota Makassar dan berhasil ditangkap aparat kepolisian sekitar tiga pekan lalu.

Sebelum ditangkap dirinya di keroyok massa hingga peluru bersarang di kakinya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement