Kamis 16 Apr 2015 13:33 WIB

Kontras: Arab Saudi Langgar HAM Internasional

Red: Ani Nursalikah
Koordinator KontraS Haris Azhar (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Koordinator KontraS Haris Azhar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, pemerintah Arab Saudi dalam hal eksekusi buruh migran Indonesia, Siti Zaenab (46 tahun), telah melanggar prinsip dan standar HAM internasional.

"Pemerintah Arab Saudi sebagai anggota negara yang telah meratifikasi 'Vienna Convention on Consular Relations', telah melanggar Pasal 36 dimana konsular dari negara yang warganya sedang menjalani proses hukum harus mendapatkan notifikasi, termasuk sebelum dilakukannya eksekusi," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4).

Haris menyoroti notifikasi tersebut, justru diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah dilaksanakannya eksekusi.

Kontras juga menyatakan, pemerintah Arab Saudi telah gagal mengimplementasikan "UN Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty" yang melarang pelaksanaan hukuman mati bagi mereka yang mengalami permasalahan kejiwaan.