REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan masih memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi.
"Kita belum mencabut kebijakan moratorium itu," kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komite III DPR RI, Kamis (16/4).
Hanif mengatakan, selama ini pemerintah memang masih melarang penempatan TKI sektor domestik ke hampir semua negara di kawasan Timur-Tengah. "Bahkan saat ini praktis tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI," kata Hanif.
Hanif menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya segera mengumumkan peta jalan penghentian penempatan TKI sektor domestik ke berbagai negara penempatan. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah presiden untuk membenahi tata kelola perlindungan dan penempatan TKI sektor domestik yang bekerja di luar negeri.
"Kita juga telah melakukan penghapusan beban TKI atas biaya penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agensi. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri," kata Hanif.
Hanif mengatakan, pemerintah juga telah merespons usulan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dan memberlakukan E-KTKLN sebagai langkah terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.