Kamis 16 Apr 2015 20:01 WIB

Ahok dan Djarot Kompak Akui Pernah Minum Bir

Rep: C11/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (tengah), didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (kiri), berbincang dengan sejumlah pimpinan DPRD seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (tengah), didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (kiri), berbincang dengan sejumlah pimpinan DPRD seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di saat ramai pembatasan minuman keras (miras) di sejumlah minimarket di seluruh Indonesia. Ada satu contoh pemimpin yang pernah menenggak miras, bahkan kedua pemimpin ini secara terang-terangan mengakui hal ini kepada awak media.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI, Djarot Syaiful Hidayat turut menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) perihal pembatasan miras. Djarot sendiri mengaku tidak ada masalah akan pembatasan miras yang dapat merugikan salah satu perusahaan bir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, PT Delta Djakarta. Secara terang-terangan ia pun mengaku pernah menenggak miras.

"Saya pernah minum bir. Kalau Pak Gubernur kan enggak pernah minum bir," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4).

Menanggapi pernyataan Djarot, Ahok sapaan akrab Basuki secara spontan membantah perkataan yang terlontar dari mulut Wagub. "Saya pernah (minum bir)," ujar Basuki membantah.

Kemudian, Djarot kembali menanggapi ucapan Basuki terkait pernah menenggak miras. "Kalau saya minum, tapi enggak sampai mabuk," kata Djarot sambil saling melempar senyuman dengan Ahok.

Selanjutnya, Djarot melanjutkan saham kepemilikan DKI di perusahaan bir. Ia memperingatkan saham tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1970an, sehingga jika publik bertanya mengenai saham tersebut, ia pun hanya melanjutkan dari saham yang memang sudah ada semenjak dahulu.

Adapun Permendag mengeluarkan peraturan baru tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini baru diberlakukan pada 16 April.

Dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2015, apabila minimarket dan tempat penjual eceran masih menjual minuman keras, setelah diperingati sebanyak tiga kali. Dan tidak menghentikan penjualan miras, maka pemerintah akan menutup minimarket dan tempat penjualan eceran tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement