Jumat 17 Apr 2015 22:22 WIB

Polisi Bekuk Pelajar Pencuri Sepeda Motor

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pelajar sekolah menengah kejuruan di daerah itu karena mencuri sepeda motor.

''Tersangka berinisial BP (20) ditangkap di rumahnya, Jalan Pepaya, Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap,'' kata Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, didampingi Kepala Subbagian Humas, Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono, di Cilacap, Jumat.

Ia mengatakan tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hijau berpelat nomor R-3803-RF milik Ariyanto, warga Jalan Protokol, Desa Kalisabuk, pada tanggal 19 Februari 2015.

Menurut dia, sepeda motor milik korban hilang saat berada di tempat parkir Pasar Wage, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, sehingga kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi.

''Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim mendapat informasi jika di salah satu bengkel yang berlokasi di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, ada sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang mencurigakan tanpa pelat nomor,'' katanya.

Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mendatangi bengkel tersebut untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang sedang diservis. Berdasarkan hasil pengecekan, lanjut dia, nomor rangka dan nomor mesinnya cocok dengan sepeda motor milik Ariyanto yang hilang di tempat parkir Pasar Wage, Desa Karangkandri.

"Anggota kami segera menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah," jelasnya.

Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian, yakni dengan mencabut kabel warna kuning dan hitam yang berada di dalam kunci kontak motor. Setelah keluar, kata dia, kedua kabel itu disatukan kembali sehingga sepeda motor bisa dihidupkan.

"Pelaku mengaku sepeda motor itu digunakan sendiri untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Terkait hal itu, kata dia, tersangka BP dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ia mengatakan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja RR curian itu disita di Polres Cilacap sebagai barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor, jangan lupa kunci setang saat diparkirkan dan bila perlu, pasang kunci tambahan atau alarm untuk mencegah aksi pencurian sepeda motor. Khusus bagi para orang tua, kami imbau agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan putra-putrinya agar tidak tersangkut dengan tindak kriminalitas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement