REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie mengatakan, panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK memang harus segera dibentuk. Namun, menurutnya yang lebih penting saat ini adalah DPR menerima Perppu Plt Pimpinan KPK.
"Sesuai aturan saja (Pansel Pimpinan KPK). Tapi mudah-mudahan DPR menerima Perppu. Itu dulu, kalau itu ditolak jadi Plt Komisioner (KPK) bubar," kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/4).
Menurutnya, jika perppu tersebut diterima maka pimpinan KPK saat ini tidak akan ada masalah dan berjalan sampai akhir periode Jilid III, Desember 2015. Namun, jika DPR menolaknya maka komisioner KPK yang bekerja hanya tinggal dua dan menjadi masalah baru.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, Jimly mengatakan tak ada pembahasan khusus terkait pansel. Pertemuan itu hanya bertukar pikiran terkait pemberantasan korupsi dan sinergisitas antara KPK dan Polri.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku, pertemuan dengan Jimly Asshiddiqie, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas membahas terkait pansel calon pimpinan KPK. Mereka meminta masukan terkait calon pimpinan KPK Jilid IV.
"Tadi diskusi dengan pimpinan KPK, soal pansel calon pimpinan KPK. Mereka diskusi sharing pendapat," kata Johan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK Jilid III saat ini akan berakhir pada Desember tahun ini. Presiden Jokowi telah memberikan arahan terkait pembentukan pansel KPK dan saat ini tengah dilakukan kajian umum untuk menyiapkan kebutuhan pansel.