Ahad 19 Apr 2015 17:09 WIB

Guru Pendidikan Islam Sambut Positif Larangan Miras

  Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta baru-baru ini.(Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta baru-baru ini.(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Guru pendidikan agama Islam di Kabupaten Lebak menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pelarangan untuk menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di minimarket, toko maupun pengecer.

"Larangan itu diharapkan para pemilik minimarket, toko dan pengecer tidak menjual minuman beralkohol," kata Abdul Basit, petugas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Lebak saat dihubungi di Lebak, Ahad (19/4).

Ia mengatakan, pihaknya yang kini menangani guru PAI di Lebak tentu menyambut gembira dengan kebijakan yang diambil oleh Menteri Perdagangan sangat tepat untuk membangun revolusi mental. Sebab minuman keras bisa menimbulkan gangguan keamanan lingkungan juga kesehatan.

Untuk itu, pihaknya mendukung Permendag No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Saya kira larangan minuman alkohol itu merupakan bukti kuat keseriusan pemerintah," katanya.

Menurut dia, selama ini banyak anak-anak yang terlena dengan minuman keras sehingga dapat menghancurkan masa depan mereka. Bahkan, kata dia, banyak juga peminum meresahkan masyarakat sehingga berurusan dengan aparat hukum.

"Kami berharap petugas di lapangan terus memantau perkembangan minuman keras jika terdapat minimarket, toko maupun pengecer ditindaktegas sesuai dengan undang-undang," katanya.

Begitu pula, Apip, seorang guru PAI warga Kabupaten Lebak mengatakan pada dasar dasarnya minuman keras tersebut harus diberantas karena bisa merugikan diri sendiri. Ajaran Islam, kata dia, mengharamkan minuman beralkohol yang bisa mengakibatkan orang mabuk itu.

Sebab jika orang itu mabuk maka dipastikan tidak memiliki akal yang sehat.

"Kalau orang tidak memiliki akal sehat tentu bisa melakukan apa saja, termasuk pemerkosaan, pencurian hingga pembunuhan," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi mengatakan pemerintah daerah akan menyosialisasikan larangan minuman keras dijual di minimarket, toko dan pengecer. Pemberlakuan larangan minuman keras tersebut berdampak positif terhadap keamanan lingkungan masyarakat. Sebab banyak pelaku kejahatan akibat minuman keras itu.

"Kami akan menindaktegas jika minuman keras masih ada di minimarket, toko maupun pedagang pengecer," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement