Senin 20 Apr 2015 01:26 WIB

Ide Ahok Mendirikan Toko Khusus Miras Mengada-ada

Rep: C05/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris tak Sepakat terkait ide pendirian toko khusus menjual minuman keras. Ide yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama ini dinilainya sebagai kebijakan tak masuk akal.

“Ahok jangan mengada-ngada lah. Dia gubernur seluruh warga Jakarta atau hanya gubernur segelintir pedagang minol yang dalam pikirannya hanya mengejar keuntungan saja,” ujarnya melalui rilis, Ahad (19/4).

Fahira menyatakan, di Permendag 06/2015 sudah jelas dikatakan kalau supermarket atau hipermarket masih boleh menjual minol dengan syarat tertentu. Jadi baginya tak ada urgensi pendirian toko khusus miras.

Fahira juga membantah pernyataan Ahok yang mengatakan ada pengecualian penerapan Permendag di beberapa kota tertentu yang terkesan mengerucut ke arah agama tertentu. Berkali-kali, kata Fahira, Mendag Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini berlaku di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Sementara, jika pelarangan ini dikaitkan ke agama tertentu dalam hal ini Islam, Ahok sudah berprasangka tanpa dasar.

Fahira menjelaskan bahwa Kabupaten Manokwari yang mayoritas Kristen, sejak 2006 punya Perda Anti Miras. yang melarang semua jenis minol termasuk yang tradisional dan racikan (obat, air kelapa, jenis kimiawi lainnya) diproduksi, diperdagangkan, dan dikonsumsi di semua wilayah yang masuk dalam yurispendensi Kabupaten Manokwari.

Pelarang semua jenis minol ini adalah reaksi dan inisiatif pemerintah kabupaten bersama masyarakat terutama para ibu, akibat banyaknya dampak buruk miras yang sangat menganggu ketertiban umum di Manokwari.

Bahkan, lanjut Fahira, ketegasan kalau kabupaten ini anti miras dapat dilihat dari pertimbangan dalam membuat perda yaitu  dalam rangka mengaktualisasikan Manokwari sebagai daerah masuknya Injil pertama kali di tanah Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas terkait miras.

“Minol atau miras itu persoalan kita semua. Persoalan semua agama karena memang dampak merusaknya luar biasa. Janganlah melempar prasangka-prasangka yang bisa memancing amarah umat. Untuk persoalan lain Ahok mungkin paling pintar, tapi untuk miras, maaf saja, beliau nggak ngerti apa-apa dan saya sarankan lebih baik diam,” tegas Senator asal DKI Jakarta tersebut.

Fahira mengatakan, kebijakan Mendag Rachmat Gobel yang melarang minimarket seluruh Indonesia menjual minol wajib didukung. Kebijakan adalah salah satu bentuk revolusi mental, mengingat selama bertahun-tahun, walau lokasinya berada di permukiman, dekat dengan sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, GOR, kaki lima, kios, penginapan, minimarket tetap bandel menjual minol padahal sudah ada aturan yang melarangnya.

“Minimarket di Jakarta itu paling parah. Jangankan di permukiman, minimarket yang letaknya di depan mesjid dan bersebelahan sekolah saja berani jual minol, bahkan ke anak SMP sekalipun. Tapi anehnya, Pak Ahok nggak pernah marah-marah melihat ini. Jadi paradigma larangan ini melindungi anak-anak kita, makanya Pak Jokowi sendiri mendukung Permendag ini,” jelas wakil ketua Komite III DPD itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement