REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs yang menjajakan jasa prostitusi secara online.
"Kami inventarisir mana situs yang esek-esek. Kewenangan pemblokiran ada di Kominfo," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di PTIK, Jakarta, Senin (20/4).
Kendati demikian, pihaknya mengakui pemberantasan prostitusi online merupakan sesuatu yang sulit dilakukan karena penyedia jasa bisa dengan mudah membuka situs baru lagi jika situs lama mereka diblokir pemerintah.
"Ada kesulitan, misal dihapus kemudian muncul situs baru," kata Anton.
Terkait prostitusi terselubung yang dilakukan di tempat-tempat hiburan, penginapan dan kos-kosan, pihaknya meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi. Untuk mengurangi terjadinya prostitusi, Anton kini meningkatkan razia di berbagai lokasi.
Fenomena prostitusi online kembali ramai diperbincangkan setelah terjadinya pembunuhanDeudeuh Alfisahrin. Deudeuh alias Tata ditemukan meninggal dunia di kamar kosan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia ditemukan tewas dengan kondisi mulut disumpal kaos kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana. Pelaku pembunuhan merupakan 'pemakai jasa' korban.