REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap tegas menyikapi dualisme kepengurusan partai politik. Hal itu penting sehingga tidak mengganggu pemilihan kepala daerah.
"KPU tinggal mengacu pada undang-undang. Keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," katanya di Jakarta, Senin (20/4).
Menanggapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama mengklaim paling sah mengikuti pilkada.
Menurut dia, apa pun keputusan yang dibuat KPU, pasti akan ada yang puas dan tidak puas, dan itu konsekuensi yang harus diterima.
Yang jelas, kata guru besar hukum tata negara itu, sepanjang langkah KPU mengacu pada undang-undang (UU), seperti UU Parpol, UU PTUN, maupun UU Administrsi Pemerintahan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Jika ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, seperti dualisme kepengurusan, kata Mahfud, maka KPU harus bisa menafsirkan UU Parpol yang bersinggungan dengan persoalan itu.
Menurut Mahfud, sebagai penyelenggara pemilu, termasuk pilkada, KPU harus independen, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.
Pemerintah dan DPR pun tidak boleh mengintervensi, karena suara dan aspirasi lembaga itu sudah tertuang menjadi produk UU.
"Suara DPR dan pemerintah sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu, kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan. Konsultasi ini sifatnya hanya sebatas konsultasi, keputusan KPU yang buat," kata dia.