REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menjadwalkan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi atas Perppu KPK, pada Selasa (21/4) malam ini. Anggota komisi III DPR RI, Syarifudding Suding yakin Perppu KPK akan diterima oleh DPR. Sebab dalam rapat internal, fraksi-fraksi memberikan pandangan persetujuannya, meskipun disertai dengan catatan-catatan.
Menurutnya, setelah Perppu KPK disetujui oleh DPR, pemerintah sah jika ingin segera membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
Namun, ia mengatakan pembentukan Pansel pimpinan KPK ini jangan sampai dianggap untuk memercepat masa jabatan PLT pimpinan KPK yang diusulkan Presiden berdasar Perppu KPK. Jadi, masa jabatan PLT pimpinan KPK akan berakhir sampai Desember 2015.
"Jangan sampai pansel ini dianggap untum mengurangi masa jabatan PLT Pimpinan KPK, ini jadi preseden buruk bagi KPK," katanya di kompleks parlemen, Selasa (21/4).
Ia melanjutkan, masa jabatan pimpinan KPK baru akan habis pada Desember 2015 nanti. Masa jabatan pimpinan KPK ini sudah dijamin oleh Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 yaitu selama 4 tahun.
"Jadi, jangan sampai ada anggapan pembentukan pansel KPK ini untuk memercepat masa jabatan pimpinan KPK," ujarnya.
Menurut politikus Partai Hanura ini, berdasar UU nomor 30 tahun 2002 maka PLT pimpinan KPK tidak dapat diganti sebelum masa jabatan mereka berakhir. Walaupun, dalam pansel pimpinan KPK sudah terbentuk bahkan sudah memutuskan ada nama baru untuk pimpinan KPK.
"Walaupun sudah ada nama baru untuk pimpinan KPK terpilih, tetap menunggu masa jabatan berakhir," tegasnya.
Ada anggapan bahwa pembentukan pansel pimpinan KPK untuk memercepat jabatan PLT KPK sampai ada pimpinan KPK yang baru. Artinya, setelah ada nama baru untuk pimpinan KPK, maka jabatan PLT pimpinan KPK akam berakhir, tidak perlu menunggu habis masa jabatan Desember 2015 nanti.