Rabu 22 Apr 2015 18:42 WIB

Lagi, Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk di Depok

Rep: C20/ Red: Ilham
 Rilis sindikat narkoba (ilustrasi)
Rilis sindikat narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba Jaringan Internasional di Margonda, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram senilai Rp 3,3 miliar.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Danianto mengatakan, sindikat internasional itu dipimpin oleh warga negara asal Nigeria. Terbongkarnya sindikat narkoba tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba.

"Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Margonda," kata Eko di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4).

Penyelidikan pun membuahkan hasil. Petugas berhasil membekuk Ida, kurir jaringan Internasional di halte Bus di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat. Dari tangan Ida, disita sabu seberat 200 gram. "Kami menangkap Ida sekitar dua minggu lalu saat hendak transaksi," ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bila narkoba tersebut ia dapat dari warga negara asal Nigeria bernama Antoni. Antoni pun akhirnya dibekuk di rumah kosnya di Srengseng, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos Antoni. Dari dalam lemari, polisi menemukan sabu dua kilogram siap edar. "Sabu tersebut dimasukan ke dalam kotak kemasan biskuit untuk mengelabui petugas," imbuh Eko.

Eko menambahkan, Antoni hanya orang suruhan dari gembong narkoba jaringan Nigeria. "Antoni mendapat barang dari FR, seorang napi yang merupakan jaringan IF warga Nigeria yang hingga kini telah menjadi DPO," kata Eko.

Atas kejahatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement