REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengkritik keras kebijakan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N.76/PMK.06/2015.
Lantaran, dengan regulasi itu, setiap menteri bisa memeroleh makimal dua mobil dinas baru dengan model sedan/SUV kapasitas 3.500 cc.
"Katanya mau Kabinet Kerja Penghematan? Di mana penghematannya?" kata Fadel Muhammad retoris dalam pesan singkat yang diterima Republika, Jumat (24/4).
Berdasarkan yang termuat dalam regulasi itu, tiap menteri mendapatkan kesempatan untuk memeroleh maksimal dua mobil. Karenanya, Fadel sangat tegas menolak kebijakan ini."Masa satu orang (menteri) naik dua mobil?" ujar dia.