REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum harus berani mengambil keputusan terkait pihak yang sah mengusung calon kepala daerah. Dualisme kepengurusan, kata Romi, tak mesti harus mengganggu putusan KPU.
"Jangan bangun rumah di tepi laut kalau takut gelombang. Jangan jadi komisioner kalau tidak berani ambil keputusan," kata Romi saat menyampaikan pidato politik dalam pembukaan Musyawarah Wilayah IV PPP Gorontalo, Senin (27/4).
Hadir dalam acara pembukaan itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Wakapolda Gorontalo Kombes Pol Tri Maryanto, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa, Bendara Umum PPP Nurhayati, Ketua DPP PPP Rudiman, enam Ketua DPD PPP se-Gorontalo, dan simpatisan partai itu.
Kalau nanti ada yang puas atau tidak puas atas keputusan KPU, lanjut Romi, maka hal itu adalah wajar dan merupakan risiko dari sebuah keputusan. "Yang jelas, KPU harus bersikap independen di dalam mengambil keputusan tersebut," katanya.
Rekomendasi yang diberikan Komisi II DPR kepada KPU, kata Romi, bukanlah sebuah keputusan yang mengikat karena dihasilkan dari forum konsultasi. Terlebih, lanjutnya, poin rekomendasi itu ada yang bertentangan dengan undang-undang, yakni agar KPU menjadikan keputusan pengadilan terakhir, meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), untuk menentukan pihak yang berhak mengusung calon kepala daerah.
Dalam kesempatan itu Romi juga meyakinkan pendukungnya bahwa kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Surabaya yang berhak mengusung calon kepala daerah karena sudah mendapat pengesahan dari Menkumham Yasonna Laoly. "Selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK itu, maka tetap berlaku," katanya.