REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa berkomentar soal peran aktif Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang PTUN Jakarta, Senin (27/4). Menurutnya, kehadiran dan keaktifan Aziz di sidang telah menyalahi sumpah jabatannya sebagai wakil rakyat.
"Kehadiran Azis Syamsuddin, dia adalah anggota dewan, apakah tidak menyalahi sumpah jabatannya sebagai Pejabat Negara?" kata Agun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/4).
Agun mempertanyakan apakah kehadiran Azis Syamsuddin yang berperan aktif dalam persidangan tidak melanggar UU MD3 dan tatib DPR. Sebab, kata dia, aturan telah jelas menegaskan syarat keanggotaan, hak, wewenang dan kewajibannya.
Agun memandang siapapun boleh hadir dalam sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Golkar di PTUN. Namun khusus Azis Syamsuddin, kata dia, maka peran aktifnya di persidangan patut dipertanyakan publik.
Agun mengatakan Azis Syamsuddin memang pengurus DPP Golkar, namun yang bersangkutan merupakan pejabat negara terlebih dan ketua komisi. Sehingga kehadiran Azis, kata dia, tidak dibenarkan secara hukum.
Dalam sidang lanjutan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Senin (27/4) silam, Azis Syamsuddin hadir berperan sebagai kubu Penggugat dalam persidangan.
Azis terlihat berperan aktif dalam persidangan dengan mengajukan beragam pertanyaan kepada saksi ahli yang kala itu dihadirkan kubu Agung Laksono. Kubu Agung Laksono kala itu sempat mempertanyakan apa mandat Azis di PTUN sehingga diperkenankan melontarkan pertanyaan kepada para saksi ahli.