REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK nonaktif Abraham Samad mengisyaratkan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Samad, Boedhi Wijardjo mengatakan, upaya tersebut akan dipertimbangkan untuk ditempuh.
"Secara hukum pilihan (praperadilan) itu bisa saja dilakukan karena sudah ada dasar hukumnya," kata Boedhi saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Menurut Boedhi, semua masih harus dipertimbangkan secara komprehensif, termasuk implikasi yang mungkin bisa ditimbulkan. Tim kuasa hukum Samad, kata dia, masih akan merapatkan kemungkinan itu untuk melakukan pembelaan, sehingga hak-hak Samad benar-benar bisa dilindungi.
Boedhi mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan rapat dan segera memutuskan yang terbaik terkait langkah hukum yang akan ditempuh. "Insya Allah minggu depan akan segera dirapatkan dan diputuskan," kata dia.
Seperti diketahui, MK memperluas obyek gugatan praperadilan. Dalam putusannya, Selasa (28/4), MK memutus bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu objek gugatan praperadilan.