REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Novel Nurkholis Hidayat mempertanyakan relevasi pelaksanaan rekonstruksi.
"Kami mempertanyakan relevansi rekonstruksi. Rekonstruksi tidak sah karena dalam status Novel sebagai tersangka, belum dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). BAP yang ada tadi pagi saat Novel tidak didampingi pengacara dan tidak substansial. Hanya penolakan. Rekonstruksi ini mau merekonstruksi keterangan siapa?" kata Nurcholis, Jumat (1/5).
Sedangkan bila rekonstruksi didasari keterangan saksi lain, maka Novel memiliki hak untuk menolak.
"Dari setiap apapun segmen fragmen rekonstruksi yang dilakukan, Novel punya hak membantah dan menolak dan menuangkannya dalam berita acara rekonstruksi karena pada dasarnya rekonstruksi adalah mencocokkan peristiwa," tegas Nurcholis.
Menurut keterangan yang dihimpun, rekonstruksi tidak jadi dilakukan Jumat malam (1/5) tapi dilaksanakan Sabtu (2/5). Novel menolak dilakukan rekonstruksi karena tidak didampingi pengacara.
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.