Sabtu 02 May 2015 15:10 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pengamat: Lama atau Baru, Kasus Novel Harus Diproses

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Muzakir menegaskan kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Novel Baswedan tetap harus diproses. Menurutnya lama atau tidak waktu terjadinya kasus, bukan alasan penyidik KPK itu bisa terhindar dari proses hukum.

"Lama atau baru, kasus Novel harus tetap diproses oleh hukum," katanya kepada ROL, Sabtu (2/5). Menurutnya, kasus yang dituduhkan oleh Novel merupakan kasus yang serius dan perlu untuk diadili oleh lembaga hukum.

Ia mengatakan, terkait mengenai proses penangkapan dan penahanan serta sekarang memasui tahap rekonstruksi memang perlu dilakukan. Menurutnya, prosedur sudah dinilai baik untuk dilakukan selama penyidik memang punya bukti fakta yang cukup.

"Kita jangan berbicara dulu mengenai nama Novel. Coba kita buang dulu nama itu dan latar belakangnya, kita fokus terhadap kejahatan yang terkait. Logikanya, jika ada orang yang menembak sampai membuat korbannya meninggal pasti akan diadili oleh hukum," jelasnya.

"Terus kalo sekarang seorang Novel dengan latar belakangnya sebagai penyidik KPK terkait dengan kasus penembakan pencurian sarang burung walet, jadi tidak bisa diusut?," ujarnya.

Muzakir melanjutkan, jika penempatan kasusnya menjadi seperti itu, maka ini tidak sesuai dengan moral hukum. "Apa lagi sekarang dikaitkan dengan lama atau baru kasus tersebut, ini kan belum kadaluarsa. Justru bagus kalau Polri mau mengusut tuntas," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Novel sempat dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.

Namun, kasusnya sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetapi kasus tersebut diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal. Rahayu Subekti

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement