REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menegaskan bahwa Novel Baswedan tetap berstatus sebagai pegawai KPK meski sedang menjalani proses hukum. Novel juga masih bisa melakukan penyidikan sebagaimana sebelumnya.
''Saudara Novel tetap masih menjadi pegawai KPK dan tetap bisa melakukan penyidikan sebagaimana sebelumnya,'' ungkap Johan Budi kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan tetap membangun komunikasi yang baik dengan Polri ke depannya. Menurut dia, ke depannya KPK dan Polri harus bersinergi dalam memproses kasus Novel.
''Untuk penindakan dan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan, kedua pihak sepakat membangun komunikasi yang baik," imbuhnya.
Novel Baswedan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dinihari. Setelah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan, ia diterbangkan ke Bengkulu.
Semula, Novel dijadwalkan menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan pengusaha sarang burung walet. Namun, ia menolak untuk menjalani konstruksi.
Pada Sabtu siang, Novel diterbangkan kembali ke Jakarta dan tiba di Bareskrim Polri. Di Bareskrim, Novel kembali diserahkan kepada KPK. Dengan demikian, status penahanan terhadap Novel ditangguhkan.