REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dirinya. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak akan ikut campur dalam prosesnya.
"Kalau soal praperadilan itu haknya Novel sebagai tersangka, lembaga (KPK) tidak ikut," kata Pelaksan Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Sebelumnya, tim pengacara Novel Baswedan memastikan mengajukan gugatan praperadilan atas upaya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5), siang.
"Hari ini pukul 14.00 WIB, jika tidak ada halangan kami akan ke PN Jaksel untuk memohon praperadilan," kata salah satu pengacara Novel, Bahrain.
Bahrain mengatakan, permohonan gugatan praperadilan oleh penyidik KPK ini bukan atas penetapan Novel sebagai tersangka. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah memutus bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu obyek gugatan praperadilan.
"Praperadilan ini terkait penangkapan dan penyitaan aset dan barang pribadi Novel," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.