REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno mendorong partai politik (Parpol) yang bersengketa untuk islah sebelum tahapan pendaftaran pencalonan dimulai. Pasalnya, jika sampai 26 Juli mendatang, parpol masih bersengketa dan putusan inkrah pengadilan belum keluar, keikutsertaan calon dari Parpol itu terancam.
"Jika tidak diselesaikan masalahnya akan kena sanksi tidak bisa ikut Pilkada, kita tidak ingin begitu, kita ingin semua ikut. Makanya kita minta 2 parpol ini menyelesaikan masalahnya dengan islah," kata Tedjo dalam rapat kordinasi (rakor) Pilkada serentak di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Ia mengatakan, masih bersengketanya Parpol juga bisa memicu kekisruhan di tingkat daerah. "Situasi terburuk itu harus kita prediksi dan jangan sampai terjadi makanya kita harus antisipasi terkait kericuhan di daerah," ujarnya.
Menurutnya, pentingnya penyelesaian kedua Parpol ini harus segera disadari mengingat banyaknya kepentingan yang dikorbankan jika sampai tidak terselesaikan. "Kepentingannya bukan lagi institusi tapi perorangan, individu-individu, inilah yang nantinya akan membuat situasi bertambah ramai," ujarnya.