Selasa 05 May 2015 07:07 WIB

KPK Harap Kasus Novel Jadi yang Terakhir

Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan kasus yang kini menimpa salah satu penyidiknya, Novel Baswedan merupakan suatu bentuk pendewasaan bangsa dan negara.

"Kasus ini merupakan pendewasaan bangsa harus disikapi secara bijaksana oleh semua pihak. Tetapi, kami sangat berharap agar kasus ini menjadi yang terakhir kalinya," kata Adnan usai menghadiri peresmian Zona Sahabat Pemberani di Taman Pintar Yogyakarta, Senin (4/5).

Menurut dia, proses hukum yang dijalani Novel akan tetap dilanjutkan meskipun tidak akan dilakukan penahanan terhadap penyidik yang bersangkutan.

"Proses hukum tetap dilanjutkan agar kasus ini tidak semakin terombang-ambing dan semuanya menjadi jelas," katanya.

Ia pun menyebut kasus yang dialami Novel tersebut tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai penyidik di KPK, sampai yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

"Sudah ada aturan di KPK yang menyatakan hal seperti itu. Seluruh pekerjaan di KPK pun berjalan dengan normal," katanya.

Novel Baswedan adalah salah satu penyidik di KPK yang sudah bekerja sejak 2007. Ia ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari dan kemudian ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Bareskrim mendasarkan penangkapan terhadap Novel karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polri atas kasus pencurian burung walet di Bengkulu 2004.

Ia diduga menganiaya pelaku pencurian dengan menembak dan menyiksa empat pencuri. Satu orang meninggal dunia dan sisanya luka berat. Saat itu, Novel bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement