REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan mendatangi Ombudsman RI, untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dirinya. Penyidik KPK itu datang didampingi beberapa pengacaranya, Rabu (6/5).
Novel tiba di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 11.05 WIB. Dia masih enggan berkomentar terkait laporannya kali ini. Novel yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam langsung menuju lantai tujuh didampingi Ketua Tim Pengacara, Muji Kartika Rahayu.
Muji mengatakan, laporan ke Ombudsman merupakan langkah hukum selanjutnya setelah upaya praperadilan. Dua upaya hukum ini dinilai paling relevan atas perlakuan sewenang-wenang dari Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan.
Menurut dia, adanya maladministrasi terkait surat penangkapan dan penahanan menjadi alasan utama untuk mengadu ke lembaga pengaduan publik tersebut. Sebab di balik itu, kata Muji, ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kita bisa lihat bersama secara gamblang adanya maladministrasi surat penangkapan, penahanan, dan juga abuse of power di situ yang dilakukan kepolisian," ujarnya.
Saat ini, Novel dengan beberapa pengacara masih melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan Ombudsman terkait laporannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim Polri di rumahnya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada akhir Mei lalu. Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang warga tewas, saat ia masih bertugas di Polda Bengkulu