REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan akan mengembalikan kembali berkas pemeriksaan Abraham Samad dan Feriyani Lim ke Polda Sulwesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Hal tersebut setelah pihak Kajati melakukan eksposes berkas Abraham Samad, dan menilai masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi dan dipertajam oleh pihak penyidik Polda Sulselbar
"Ini kita akan P19 kan, karena berkas mereka kurang lengkap. Kami akan berikan petunjuk untuk penyidik dalam melengkapi berkas," ujar Asisten Penyidik Umum Kejati Sulsel M. Yusuf, Rabu (6/5).
Selain ada beberapa hal yang belum lengkap, Kejati juga meminta agar penyidik harus memunculkan barang bukti untuk melengkapi berkas AS dan FL. Namun Yusuf tidak bisa menyebut bukti apa saja yang harus diberikan penyidik.
Kejati rencananya akan mengembalikan berkas ini besok, Kamis (7/5). Namun berkas akan diberikan jika tim dari Kejati telah menyempurnakan hasil ekspose.
"Kita harap besok jam 1 siang kita kembalikan," katanya.
Mengenai pasal yang diajukan oleh penyidik, Yusuf mengatakan bahwa pasal tersebut telah cukup dikenakan pada Abraham Samad.
Sementara mengenai saksi ahli yang akan dipersiapkan tim hukum Abraham untuk meringkankan hukuman, hal tersebut dianggap wajar oleh Yusuf. Sebab permintaan tersebut memang sudah tertulis dalam undang-undang.