REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi (TS), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (7/5). Politikus PDIP itu mangkir dengan alasan sakit.
"Hari ini (Kamis), TS, tidak hadir memenuhi panggilan Kejakgung (untuk diperiksa) sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Hariyadi.
Dedie menjelaskan, Tasiya mengaku sakit dengan berbekal surat keterangan dari RSUD Arjawinangun. Dalam surat itu, Tasiya dinyatakan harus istirahat selama tiga hari, terhitung sejak 6 Mei 2015.
Namun, Kejakgung tidak tinggal diam menanggapi hal itu. Tim dari Kejari Sumber melakukan pengecekan guna memastikan Gotas benar-benar sakit, dan RSUD Arjawinangun benar-benar menerbitkan surat keterangan sakit.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Arjawinangun Wawan Rustiawan, menyatakan, belum bisa memberikan penjelasan. Sebab, dia belum mendapatkan informasi pasti mengenai hal tersebut.
Seperti diketahui, Tasiya dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon TA 2009-2012, dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Adapun dua orang lainnya masing-masing Emon Purnomo dan Subekti Sunoto. Seperti halnya Tasiya, mereka berdua juga merupakan politikus PDIP.