Rabu 22 Feb 2017 08:56 WIB

Polisi Lacak Alat Komunikasi Cari Keberadaan Wakil Bupati Cirebon

Red: Nur Aini
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 dengan agenda tuntutan di ruang 1 sid
Foto: Republika/ Septianjar Muharam
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 dengan agenda tuntutan di ruang 1 sid

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, sudah berkoordinasi dengan Tim Adyaksa Center untuk penggunaan teknologi informasi dalam melacak keberadaan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Tim Adyaksa Center untuk mencari keberedaan Gotas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Bambang Marsana di Cirebon, Rabu (22/2).

Ia menuturkan ketika diketahui posisi Gotas, pihaknya akan langsung diberitahu untuk segera merapat.

Bahkan, tidak hanya Tim Adyaksa Center, akan tetapi tim dari Polres Cirebon juga sudah melakukan pelacakan melalui sejumlah alat komunikasi yang digunakan Gotas untuk mencari tahu posisisnya saat ini.

"Kami meminta agar Tasiya Soemadi segera menyerahkan diri," tuturnya.

Hasil pelacakan yang dilakukan tim teknologi informasi Polres Cirebon diketahui sudah beberapa kali Gotas berpindah tempat. Polres Cirebon sendiri sudah "mengunci" sejumlah orang yang selama ini sering dihubungi oleh Gotas. "Kita sudah kunci beberapa nomor kerabat dan kami juga melacak media sosialnya," kata Wakapolres Cirebon Kompol Boni Facius Surano.

Namun, Boni enggan memberitahukan apakah posisi Gotas masih berada di Pulau Jawa atau sudah menyeberang ke luar pulau. Sejak 1 Februari 2017, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  Gotas terjerat kasus penyaluran dana hibah bantuan sosial saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.

Proses eksekusi terhadap Wabup Cirebon tersebut dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement