REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG -- Partai Golkar dan PPP dinilai belum aman untuk ikut serta dalam Pilkada 9 Desember 2015. Belum amannya Golkar dan PPP lantaran persoalan dualisme kepengurusan di tubuh dua parpol besar tersebut tak kunjung rampung.
"Saya katakan kedua parpol tersebut belum aman ikut pilkada, karena karena masih ada sengketa hukum di pengadilan," kata Pengamat hukum administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tubahelan MHum di Kupang, Senin (11/5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak 2015 pada Juli mendatang. Tubahelan mengatakan jika sampai batas waktu pendaftaran calon kepala daerah pada Juli 2015, belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap maka dua partai itu tidak bisa diikutsertakan dalam pilkada.
"Kalau sesuai dengan aturan, pengurus yang sah adalah sesuai dengan keputusan pemerintah, tetapi sekarang masih ada gugatan hukum, jadi harus menunggu sampai ada keputusan hukum tetap," kata dosen pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu.
Dalam hubungan dengan kasus Golkar dan PPP ini, Tubahelan yang juga mantan ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu juga mengingatkan KPU untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan karena bisa menimbulkan konsekuensi hukum.