REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkara dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur sedikit demi sedikit terkuak. Berbagai pihak yang diduga terkait dalam pusaran kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron, terungkap dalam sidang dakwaan.
Nama Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad disebut dalam surat dakwaan setebal 203 halaman pada sidang Kamis (7/5) pekan lalu. Salah satu rekening atas nama anak kandung Fuad Amin itu disebut sebagai salah satu tempat penyimpanan uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Fuad.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, proses persidangan terhadap mantan bupati Bangkalan dua periode itu akan terus dipantau. Jika ditemukan fakta-fakta baru dalam persidangan, bukan tidak mungkin KPK akan mengembangkan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat, tak terkecuali Makmun.
"Jika ada fakta baru yang bisa menjadi dasar, akan dilakukan penelusuran (ke pihak lain). Kita (KPK) terus pantau persidangan untuk mengetahui fakta-fakta apa yang nanti terungkap," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Dalam sidang dakwaan Fuad Amin, Kamis (7/5) lalu, Makmun disebut sebagai salah satu pemilik rekening yang menjadi tempat penyimpanan uang hasil dugaan korupsi ayahnya. Uang Rp 227,3 juta disimpan di rekening Mandiri Cabang Bangkalan dengan nomor 900-000-487-3239 atas nama Muhammad Makmun Ibnu Fuad.
Fuad sendiri didakwa pasal berlapis. Pertama, dia diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam. Dakwaan kedua terkait pencucian uang dalam kurun waktu Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD Bangkalan pada September-1 Desember 2014.
Sementara dakwaan ketiga juga terkait pencucian uang selama 2003 hingga 2010 saat ia menjabat sebagai bupati Bangkalan. Total dugaan pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin mencapai hampir Rp 300 miliar.