REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam yang menjeratnya sebagai terdakwa. Dalam dakwaan terungkap, nama Makmun Ibnu Fuad dan Siti Masnuri disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil korupsi Fuad.
Makmun merupakan anak kandung Fuad yang sekarang menjadi Bupati Bangkalan. Sementara Siti Masnuri merupakan istri muda mantan bupati Bangkalan dua periode tersebut. Di rekening keduanya, ada saldo uang dengan jumlah besar yang diduga merupakan hasil dari suap jual beli gas alam maupun pencucian uang.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Makmun dan Fuad akan dihadirkan dipersidangan untuk bersaksi atas kasus Fuad Amin. "Nanti dilanjutkan pemeriksaan di persidangan, sejauh apa keterlibatan mereka, sejauh apa pengetahuan mereka," katanya di gedung KPK, Selasa (12/5).
Makmun dan Siti Masnuri telah diperiksa beberapa kali oleh lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan. Keduanya diduga mengetahui terkait kejahatan yang diduga dilakukan Fuad Amin, baik terkait kasus dugaan korupsinya maupun pencucian uang.
Dalam sidang dakwaan Fuad Amin, Kamis (7/5) lalu, Makmun disebut sebagai salah satu pemilik rekening yang menjadi tempat penyimpanan uang hasil dugaan korupsi ayahnya. Uang Rp 227,3 juta disimpan di rekening Mandiri Cabang Bangkalan dengan nomor 900-000-487-3239 atas nama Muhammad Makmun Ibnu Fuad.
Fuad sendiri didakwa pasal berlapis. Pertama, dia diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam. Dakwaan kedua terkait pencucian uang dalam kurun waktu Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD Bangkalan pada September-1 Desember 2014.
Sementara dakwaan ketiga juga terkait pencucian uang selama 2003 hingga 2010 saat ia menjabat sebagai bupati Bangkalan. Total dugaan pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin mencapai hampir Rp 300 miliar.