Sabtu 16 May 2015 20:03 WIB

Tiga Dosa Menteri Yasonna Jika Gugatan Kubu Ical Dikabulkan

Rep: C36/ Red: Ilham
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, SK Menkumham terancam melanggar tiga ketentuan dasar peraturan publik jika dianggap tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tiga ketentuan meliputi asas kehati-hatian, asas persamaan, dan asas penyalahgunaan wewenang oleh Menkumham Yasonna Laoly.

“Jika keputusan PTUN menolak gugatan Ical, maka untuk sementara posisi SK Menkumham kembali sah.  Namun, jika putusan menyatakan sebaliknya, ada potensi SK Menkumham akan dikritisi,” tegas Asep saat dihungi ROL, Sabtu (15/5).

Dalam konteks ini, kata dia, SK Menkumham bisa dianggap melanggar asas penentuan peraturan publik.  Penetapan SK bisa dianggap terlalu terburu-buru dan condong kepada salah satu pihak.

“Ada tiga poin yang bisa dikritisi dari keluarnya SK Menkumham. Pertama, SK kurang memperhatikan aspek kecermatan dan kehati-hatian. Dalam hal ini, keluarnya SK bisa dicurigai belum melalui sejumlah proses yang ideal,” tutur Asep.

Kedua, SK kurang memperhatikan asas persamaan. Artinya, SK yang ada cenderung berpihak kepada salah satu kubu saja. “Padahal dalam proses penyusunan SK, harus dipertimbangkan benar posisi kedua belah pihak. Tidak boleh salah satu pihak lebih diutamakan,” tambahnya.

Jika kedua asas di atas tidak dipenuhi, maka SK yang dikeluarkan bisa dianggap melanggar poin ketiga, yakni penyalahgunaan wewenang. Sebab, lanjut Asep, keabsahan SK bisa dilihat dari pemenuhan dua poin terdahulu.

“Disebut menyalahi wewenang jika memang tidak memenuhi asas kehati-hatian dan kecermatan serta asas persamaan. Dengan begitu, tiga asas sebenarnya saling terkait,” tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement