REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhaimin untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet. Pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah (RA).
"Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi untuk RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/5).
Selain Muhaimin, lembaga antikorupsi itu juga memeriksa mantan manajer marketing PT Duta Graha Indah, El Idris yang juga merupakan terpidana kasus yang sama. PT DGI merupakan perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
KPK telah menahan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Saat pengerjaan proyek Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Rizal diduga melakukan penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.