Senin 18 May 2015 18:38 WIB

Ini Alasan Kubu Agung Ajukan Banding Putusan PTUN

Ketua Umum Partai Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono bersama fungsionaris Partai Golkar kubu Munas Ancol mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/WIhdan)
Ketua Umum Partai Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono bersama fungsionaris Partai Golkar kubu Munas Ancol mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan penggugat yakni DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie.

"Kami menilai putusan PTUN Jakarta tidak profesional dan memprihatinkan peradilan Indonesia," kata wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, di Jakarta, Senin (18/5).

Lamhot mengatakan hal itu menanggapi putusan majelis Hakim PTUN Jakarta yang memutuskan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie. Menurut Lamhot, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, dan bukti-bukti yang diajukan tergugat, dan bahkan mengabaikan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Lamhot menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta melakukan langkah hukum berikutnya yakni banding. Pertimbangan tersebut, pertama, majelis hakim PTUN telah

memutuskan suatu putusan yang melampaui batas kewenangannya yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.

Menurut dia, sesungguhnya majelis hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK Menkumham terhadap Partai Golkar hasil Munas Riau yang berlaku. Kewenangan PTUN Jakarta adalah mengadili SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015.

Kedua, majelis hakim PTUN mempertimbangkan soal Pilkada, padahal tidak ada di antara penggugat dan tergugat yang bicara soal Pilkada. "Jadi, majelis hakim melampaui apa yang diminta para pihak," katanya.

Ketiga, majelis hakim mengesampingkan penjelasan Ketua MPG Prof Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta dia hadir di persidangan dan Muladi telah memberikan jawaban tertulis.

Keempat, majelis hakim mengesampingkan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan internal partai. Kelima, majelis hakim menyatakan masih ada perselisihan antara kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono.

Padahal, kata dia, perselisihan Partai Golkar sudah selesai dengan adanya keputusan dari MPG dan SK dari Menkumham.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement