Senin 18 May 2015 18:54 WIB

Kubu Agung: Hakim Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Golkar Agung Laksono bersama pengurus versi munas Ancol.
Foto: Antara
Ketua Umum Golkar Agung Laksono bersama pengurus versi munas Ancol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta adalah keputusan yang sangat memprihatinkan peradilan Indonesia.

"Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi ahli, dan bukti-bukti yang diajukan tergugat," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, di Jakarta, Senin (18/5).

Lamhot mengatakan hal itu menanggapi putusan majelis Hakim PTUN Jakarta yang memutuskan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie. Menurut Lamhot Sinaga, bahkan putusan PTUN Jakarta juga mengabaikan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Lamhot menambahkan, kejanggalan berikutnya dari putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta adalah mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada DPP Partai Golkar hasil Munas Riau pada 2010. "Hal ini di luar obyek perkara dan Partai Golkar hasil Munas Riau sudah domisioner," katanya.

Lamhot menjelaskan, dalam replik dan duplik baik dari pihak penggugat maupun tergugat, tidak ada yang memohonkan untuk kembali ke kepengurusan hasil Munas Riau. Namun, Majelis Hakim PTUN Jakarta, kata dia, malah membuat putusan improvisasi dengan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada kepengurusan hasil Munas Riau.

"Dengan membuat putusan tersebut, maka Majelis Hakim PTUN Jakarta telah melanggar etika dan tidak profesional. Karena itu layak dilaporkan ke Komisi Yudisial," katanya.

Lamhot menegaskan, DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono akan mengajukan langkah hukum berikutnya yakni banding. Ia menilai, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah melakukan

pelanggaran terhadap UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kami akan mengajukan banding untuk memperoleh keadilan, sekaligus mempertahankan kebenaran konstitusi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement