Selasa 19 May 2015 02:11 WIB

Romy: PPP Optimistis Dapat Maju di Pilkada Serentak 2015

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy optimistis partainya dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Menurutnya, tidak ada alasan apapun untuk menjegal partainya absen dalam Pilkada.

"Saya lebih dari optimistis," kata dia usai menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (18/5).

Ia menuturkan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik (parpol) dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, mengharuskan setiap partai peserta pemilu legislatif 2014, mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

"Tidak ada keraguan bahwa PPP tidak akan menjadi peserta pilkada," lanjut Romy sapaan akrab Romahurmuziy.

Selain itu, Romy mengatakan, PPP menyatakan dengan tegas menolak adanya wacana revisi UU 8/2015. Sebab, ujar dia, usulan revisi UU pilkada tersebut hanya proposal dari sebagian kecil anggota fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa PPP menolak revisi UU Pilkada tersebut. Pertama, usulan UU pilkada bukan urgensi nasional sehingga PPP dengan tegas menolaknya. Yang kedua, UU tersebut baru saja diundangkan.

"Belum hilang dari ingatan kita, di akhir April kemarin baru dilembarnegarakan, baru dalam hitungan hari sudah dilakukan revisi," jelasnya.

Yang ketiga, revisi UU Pilkada ini, tidak memberikan pendidikan politik yang baik. Sebab, hal tersebut menunjukkan DPR RI tidak memprioritaskan program regulasi nasional yang sedang terbengkalai sampai hari ini. Malah, menyoal UU yang jelas-jelas tidak ada persoalan.

"(Kalau ada kader yang mendukung revisi UU pilkada), kita akan memberikan sanksi tegas sampai dengan pemberhentian," ujar dia.

Ia menegaskan, PPP telah mengambil sikap bulat, menolak adanya usulan revisi UU Pilkada.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement