Selasa 19 May 2015 12:31 WIB
Kisruh Golkar

Hormati Putusan PTUN, Menkumham Ajukan Banding

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dipastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar.

"Terkait putusan PTUN Jakarta, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham, Ferdinand Siagian di Jakarta, Selasa (19/5).

Ferdinand mengatakan, Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapan memori banding. Dalam diktum putusan PTUN, kata dia, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada putusan hasil Munas Riau.

Dia menambahkan, terkait pilkada serentak yang waktunya semakin dekat, Kemenkumham menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Intinya, Menkumham menghormati dan menghargai keputusan PTUN," ujar dia.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan Ical. Hakim mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Golkar di Ancol.

SK yang mengesahkan Golkar kubu Agung untuk sementara dinyatakan dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kubu Agung sebagai pihak tergugat intervensi menyatakan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement