REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dipastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar.
"Terkait putusan PTUN Jakarta, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham, Ferdinand Siagian di Jakarta, Selasa (19/5).
Ferdinand mengatakan, Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapan memori banding. Dalam diktum putusan PTUN, kata dia, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada putusan hasil Munas Riau.
Dia menambahkan, terkait pilkada serentak yang waktunya semakin dekat, Kemenkumham menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Intinya, Menkumham menghormati dan menghargai keputusan PTUN," ujar dia.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan Ical. Hakim mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Golkar di Ancol.
SK yang mengesahkan Golkar kubu Agung untuk sementara dinyatakan dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kubu Agung sebagai pihak tergugat intervensi menyatakan banding atas putusan tersebut.