REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang DPP Partai Golkar untuk mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi pencalonan pemilihan kepala daerah 2015.
"Kami bersyukur mendapatkan surat KPU yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Surat undangan ini menandakan KPU tetap mengakui SK Menkumham atas kepemimpinan Agung Laksono, karena kita sudah banding atas putusan PTUN," kata Ketua DPP Golkar Leo Nababan di Jakarta, Selasa (19/5).
Dalam surat KPU itu, KPU tidak menyebut nama Ketua Umum DPP Partai Golkar, KPU hanya menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. Acara sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi pencalonan pilkada dijadwalkan berlangsung Kamis 21 Mei 2015 di Hotel Novotel, Jakarta.
KPU mengharapkan ada tiga perwakilan partai politik yang dapat menghadiri acara sosialisasi tersebut. Menurut Leo, hanya kubunya yang menerima surat undangan dari KPU itu, karena kubunya adalah pengurus Golkar yang masih sah hingga saat ini dan menempati Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Namun putusan itu langsung diajukan banding oleh Menkumham dan kubu Agung Laksono.