Selasa 19 May 2015 20:21 WIB

Ini Kata KPU Soal Golkar Pascaputusan PTUN

Rep: C36/ Red: Ilham
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) berbincang dengan komisioner KPU Ida Budhiati di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).(Republika/Aditya Pradana Putra
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) berbincang dengan komisioner KPU Ida Budhiati di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).(Republika/Aditya Pradana Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati menyatakan pihaknya  tetap menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap dalam menyikapi konflik kepengurusan Partai Golkar. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (18/5), belum bisa dijadikan pedoman untuk memuluskan langkah Partai Golkar ke Pilkada 2015.

“Intinya apapun keputusannya, lewat proses banding manapun, asal sudah inkrah maka dipastikan parpol yang bersengketa bisa mendaftar Pilkada,” tegasnya saat dihubungi ROL, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan, hingga saat ini KPU masih berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015. Sesuai dengan aturan yang ada dalam PKPU tersebut, pendaftaran parpol yang bersengketa tetap diperbolehkan asal yang bersangkutan sudah mengantongi keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Atau, parpol yang bersengketa mengusahakan perdamaian (islah) dahulu dan membentuk kepengurusan baru. Selanjutnya baru bisa mendaftar di Pilkada,” tambahnya.

Jika parpol tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas, maka pendaftaran terhadap calon kepala daerah tidak bisa diterima. “Jika parpol yang bersengketa belum inkrah pada waktu pendaftaran calon wakil daerah, maka parpol tidak bisa ikut Pilkada,” lanjut dia.

Namun, dia tidak menampik jika parpol-parpol yang bersengketa kini sudah melakukan persiapan menuju Pilkada, baik penjaringan bakal calon maupun konsolidasi internal. Menurut Ida, hal tersebut wajar terjadi dan tidak masuk dalam ranah yang dijadwalkan KPU.

“Pesiapan internal parpol memang berlangsung dan itu wajar, meski statusnya masih bersengketa. Tetapi proses semacam itu tidak masuk kewenangan KPU,” imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement