Selasa 19 May 2015 21:53 WIB
Golkar Pecah

'Putusan PTUN untuk Menghindari Kevakuman Kepengurusan'

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/WIhdan)
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau bertujuan menghindari kevakuman kepengurusan. Dengan begitu, peluang Partai Golkar untuk bisa mengikuti Pilkada 2015 semakin besar.

"Meski terkesan tidak lazim, bisa dilihat ada niat baik dari hakim untuk menghindari vakumnya kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Putusan ini bisa membuka peluang damai bagi kedua kubu," ujar Asep saat dihubungi ROL, Senin (19/5).

Menurut Asep, kepengurusan hasil Munas Riau telah mewakili Kubu Agung dan Kubu Ical secara proporsional. Jika putusan benar-benar bisa membuat kedua kubu berdamai, lanjutnya, dipastikan Golkar segera bisa mendaftarkan diri ke Pilkada 2015.

"Sebaiknya memang tidak ada proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau proses peradilan lain. Mestinya eliet masing-masing kubu memikirkan Pilkada terlebih dulu. Penyelsesaian sengketa bisa dilanjutkan setelah Pilkada," katanya.

Seperti diketahui, pada Senin (18/5), PTUN telah mengumumkan pembatalan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Kubu Agung Laksono. Selain itu, PTUN juga menyatakan kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas Riau berhak untuk mengikuti Pilkada.

Menanggapi hal itu, Kubu Agung Laksono menyatakan akan segera mengajukan banding ke PT TUN. Menurut mereka, PTUN hanya berhak menentukan sah atau tidaknya SK Menkumham.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement