REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Fuad Amin Imron.
Jaksa beranggapan, dakwaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu sudah sesuai dengan aturan.
"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan meteriil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Pulung, keberatan mantan bupati Bangkalan dua periode itu tidak beralasan. Sebab, kata dia, penyusunan dakwaan oleh JPU telah sesuai ketentuan yang ada. JPU meminta majelis hakim untuk menolak dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
Dia menambahkan, keberatan Fuad atas dakwaan pencucian uang juga dinilai tak beralasan. KPK, kata Pulung, berwenang untuk melakukan penyidikan terkait penuntutan pidana pencucian uang.
"Tidak ada halangan bagi penyidik KPK melakukan penyidikan TPPU," ujarnya.
Seperti diketahui, Fuad didakwa tiga perkara sekaligus. Pertama, dia didakwa menerima suap dari PT MKS terkait jual beli gas alam di Bangkalan Jawa Timur.
Sementara dakwaan kedua dan ketiga terkait pencucian uang sejak ia menjabat sebagai bupati Bangkalan (2003) hingga ditangkap KPK, Desember 2014.