REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan Novel Baswedan ditunda hingga Jumat (29/5). Penundaan dikarenakan pihak dari termohon dalam hal ini Polri tidak menghadiri sidang.
"Hari ini sidang ditunda sampai Jumat," ujar hakim tunggal Zuhairi saat sidang, di Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Usai sidang, kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, sebaiknya polri menghormati hukum dengan menghadiri sidang. Sebab, tidak hanya Novel namun, pengadilan juga menunggu kehadiran polri.
Praperadilan memiliki waktu pendek. Semestinya, kata Muji, sejak permohonan praperadilan didaftarkan, polri mempersiapkan materi. "Tidak perlu tidak hadir tanpa keterangan apapun," kata Muji.
Penundaan sidang lima hari, Muji menilai, dikhawatirkan di saat yang sama kasus Novel dinaikkan. Sehingga, praperadilan yang diajukan gugur.
Karena itu, Muji meminta kepada hakim apabila Jumat mendatang pihak polri kembali tidak hadir agar sidang tetap dilanjutkan. Muji mempertanyakan ketidakhadiran polri dalam sidang perdana tersebut.
Muji menduga hal tersebut merupakan skenario yang dibuat untuk menggugurkan praperadilan. "Kuasa hukum Novel tidak tahu, bahkan pengadilan juga tidak tahu," Muji menambahkan.
Kuasa hukumnya lainnya, Julius Ibrani menambahkan, praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan dan penahanan. Kapolri selaku pimpinan polri dan Kabareskrim sebagai pimpinan yang membawahi langsung kasus Novel merupakan pihak yang tergugat.