REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat Rayendra Sukarmadji mengaku telah mempersiapkan sanksi bagi para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah ilegal untuk kepentingan karir.
"Sanksinya kepegawaian, apa diturunkan golongan kepada posisi semula," katanya di Bekasi, Senin.
Dia mencotohkan, bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tengah melakukan penyesuaian karir dari lulusan SMA/SMK sederajat menjadi golongan II/C, lalu yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana maka yang bersangkutan naik ke golongan III/A.
"Namun kalau kami menemukan fakta bahwa ternyata dia terlibat pemalsuan ijazah, dari kami hanya aspek administrasinya saja berupa menurunkan kembali golongannya ke level sebelumnya, yakni II/C," katanya.
Hal itu diungkapkan Rayendra saat menyikapi pertanyaan terkait adanya dugaan praktik jual-beli ijazah di Sekolah Tinggi Ekonomi Adhy Niaga Kota Bekasi, yang diungkap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Kalau aspek hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," katanya.
Menurut dia lagi, persoalan itu bukan merupakan ranah Pemkot Bekasi, karena termasuk dugaan tindak pidana penipuan.
"Itu ranahnya sudah tindak pidana, artinya, biarkan lembaga hukum yang menangani itu. Kami tidak akan intervensi kepada masalah yang memang bukan ranahnya pemerintah daerah," katanya.
Rayendra mengingatkan kepada pihak terkait agar memperketat pengawasan terhadap lembaga sertifikasi pendidikan.
"Tolong pengawasan terhadap lembaga demikian lebih intensif. Kalau pemalsuan seperti itu, silakan aparat hukum yang bergerak," katanya.