Kamis 28 May 2015 16:28 WIB

Prostitusi Pelajar di Depok Dipromosikan Melalui Layanan Pesan Singkat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengungkapkan praktik prostitusi pelajar dan anak-anak di bawah umur yang dilakukan dengan cara mempromosikannya melalui short message service (pesan SMS).

''Para mucikarinya mempromosikan para pelacur pelajar yang juga merupakan korban itu dilakukan melalui pesan SMS, telepon, atau dari mulut ke mulut,'' Teguh di Mapolresta Depok, Kamis (28/5).

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari pengakuan NP (17 tahun), dirinya juga 'dijual' ibu tirinya O (40 tahun) dengan tarif setiap kencan Rp 1 juta. NP mendapat Rp 600.000 dari tarif tersebut. ''Sisanya dibagi ibu tiri dan mucikarinya,'' jelas Teguh.

Pelaku O dan mucikari M yang juga seorang waria dijerat Pasal 88 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelanggar Undang-Undang itu yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

''Masyarakat resah dengan yang dilakukan M karena hal itu (prostitusi) dilakukan di sebuah rumah yang berada tengah perkampungan padat penduduk,'' ungkap Teguh.

Polisi menggerebek praktik prostitusi di kediaman mucikari berinisial M di kawasan Kampung Bojong, Sukmajaya, Depok, Senin, 25 Mei 2015. Dalam penggerebekan tersebut aparat kepolisian mengamankan empat orang yakni seorang mucikari, ibu dari korban NP dan dua wanita muda lainnya yang juga korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement