Senin 01 Jun 2015 05:55 WIB

Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Ganja 12 Kilogram

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Satuan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga yang merupakan bandar ganja 12 kilogram. Rencananya, sang pelaku hendak melakukan transaksi di Kabupaten Batubara.

"Kita tangkap bandar ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Mulya Hakim Solihin, di Binjai, Ahad (31/5).

Tersangka yang diamankan itu berinitial LD (52 tahun) warga Desa Kampung Lalang Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. "Dari tangan tersangka saat ditangkap diamankan barang bukti daun ganja seberat 12 kilogram," katanya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan satuan narkoba saat ia menginap di kediaman salah seorang saudaranya yang berada di Jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat. Saat penangkapan, ganja tersebut disimpan tersangka di semak belukar yang ada di kediaman saudaranya.

Akibat perbuatannya ini tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun. Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dan baru tiga bulan ini keluar dari penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement