Rabu 03 Jun 2015 13:50 WIB

Pengacara Novel Minta Pemeriksaan Tertutup, Hakim Menolak

Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, meminta sidang pemeriksaan tertutup atau tidak dihadiri kuasa hukum Polri atas beberapa bukti surat yang diajukan.

Mengacu pada Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi yang Dikecualikan, maka salah satu kuasa hukum Novel, Febi Yonesta meminta hakim praperadilan agar beberapa bukti surat hanya diperlihatkan pada hakim tanpa ditunjukkan pada pihak termohon praperadilan dalam hal ini Polri.

"Jikalau diperkenankan kami memohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktikkan dalam sengketa informasi, kami memohon (sidang tersebut) tidak dihadiri termohon," tutur Febi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Namun, hakim tunggal Suhairi yang memimpin sidang tersebut menolak permintaan sidang pemeriksaan tertutup yang diajukan pihak Novel. "Kalau saudara menganggap (bukti) itu perlu ya disampaikan di persidangan," tuturnya.

Keputusan hakim juga didukung dengan pernyataan kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan. "Ini kan sengketa praperadilan bukan sengketa informasi publik. Jadi mohon disampaikan dalam sidang terbuka, baik terhadap termohon maupun publik," katanya.

Menanggapi penolakan tersebut kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menjelaskan bahwa permintaan sidang tertutup itu dimaksudkan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan praperadilan Novel karena hal tersebut menjadi perhatian banyak pihak.

Ia pun menegaskan bahwa jika permintaan sidang tertutup benar-benar ditolak oleh hakim, maka tim kuasa hukum Novel urung mengajukan bukti yang dimaksud. "Kalau tidak diterima ya tidak kami ajukan," ujarnya.

Usai persidangan Julius menjelaskan bahwa bukti surat yang dikecualikan atau diminta diperiksa secara tertutup itu diantaranya adalah surat yang bersifat pribadi baik tentang Novel maupun institusi-institusi terkait dengannya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Urgensinya sama seperti bukti surat yang lain. Ada salah satu permohonan kita yang menyebutkan bahwa Novel bertugas (di KPK) dan dia tidak mangkir dari panggilan (pemeriksaan penyidik Bareskrim)," ujarnya.

Dalam sidang tersebut pihak Novel menyerahkan 77 bukti surat yang diantaranya juga mencakup piagam penghargaan atas nama Novel Baswedan selama ia berkarir

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement