REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan anggaran Pilkada secara bertahap, diyakini berpotensi memunculkan permasalahan baru mengenai ketepatan pencairan dana yang dibutuhkan secara bertahap. Pencairan bertahap tersebut dilakukan sebagian besar dari 269 daerah peserta Pilkada serentak.
Namun, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan pencairan anggaran Pilkada tidak perlu dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pemerintah daerah bisa melakukan pencairan secara sekaligus atau langsung.
"Dalam petunjuk kita (ke Pemda) tidak ada opsi, intinya tidak perlu bertahap pun dapat dicairkan secara langsung," kata Reydonnyzar kepada wartawan, Kamis (11/6).
Sekalipun penyusunan anggaran Pilkada belum seluruhnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Reydonnyzar menjelaskan, pencairan bisa dilakukan melalui mekanisme pencairan mendahului penetapan APBD perubahan. Hal tersebut juga tertuang dalam aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD.
"Jadi dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan perubahan APBD dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran," ucap dia.
Jadi, kata dia melanjutkan, dapat dilakukan pencairan sekaligus, tidak perlu opsi bertahap, tapi mungkin pemahaman KPUD daerah seperti itu. "Jadi tidak ada masalah, itu masalah teknis penyaluran saja," kata pria yang kerap disapa Donny tersebut.
Ia mengungkapkan kepastian mengenai pencairan sekaligus tersebut juga yang diakomodir Kemendagri dalam radiogram kepada daerah mengenai tenggat waktu 3 Juni 2015. Dalam radiogram tersebut, tidak ada opsi mengenai pencairan secara bertahap atau dicicil.
Menurutnya, Kemendagri akan terus memonitoring hingga pencairan anggaran selesai. Termasuk juga mengenai pencairan anggaran yang terhambat karena dugaan aspek politis oleh Pemda atau incumbent.
"Nanti kita telusuri, kalau memang ada, tapi kita tidak yakin, 1-2 bisa saja terjadi tapi secara keseluruhan tidak, kalau ternyata ada dan ada buktinya bisa saja kita berikan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Pusat mengungkapkan baru 44 daerah yang telah mencairkan anggaran untuk Pilkada keseluruhan atau 100 persen. Selain dari 44 daerah tersebut, pencairannya dilakukan secara bertahap paling banyak tiga tahap.