REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PINANG--Islah khusus antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono untuk kepentingan pilkada sulit dilaksanakan di Kepulauan Riau lantaran belum dilengkapi petunjuk pelaksana dan teknis.
"Kami hanya dapat melaksanakan proses penjaringan bakal calon kepala daerah, selanjutnya kami belum menindaklanjutinya, karena belum ada petunjuk pelaksana dan teknis," kata Sekretaris DPD Golkar Kepri kubu Aburizal Bakrie, Agustar yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Dia menjelaskan pilkada diselenggarakan secara serentak di Kepri, Batam, Bintan, Karimun, Natuna, Anambas dan Karimun. Tim penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah merekomendasikan 10 nama untuk diverifikasi oleh pengurus provinsi dan pusat.
Namun untuk tingkat provinsi belum dilakukan tahapan penjaringan kandidat. Nama-nama yang diusulkan berdasarkan hasil penjaringan sebanyak 3-5 orang."Dokumen hasil penjaringan bakal calon kepala daerah untuk tingkat kabupaten dan kota sudah di tangan saya," ujarnya.
Agustar mengatakan hasil penjaringan kandidat akan diserahkan ke pengurus kubu Agung Laksono untuk dibahas bersama. Namun petunjuk teknis untuk melaksanakan tahapan itu belum diketahui. "Pengurus tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi tidak dalam kapasitas memutuskan. Keputusan berdasarkan hasil rapat pengurus pusat," ujarnya.
Pengurus pusat yang diakui, menurut dia sesuai dengan yang diakui KPU RI. Sementara KPU RI mengakui kepengurusan berdasarkan keputusan negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara dalam putusan sela Pengadilan Jakarta Utara membatalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM sehingga kepengurusan Agung Laksono tidak diakui.
Dengan demikian, lanjutnya kepengurusan yang diakui dan belum demisioner yakni kepengurusan berdasarkan hasil keputusan Munas Partai Golkar Riau.
"Kepengurusan yang ada sekarang itu berdasarkan hasil Munas Partai Golkar Riau. Bahkan hakim Mahkamah Partai Golkar itu hasil Munas Partai Golkar Riau," ujarnya.