REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka pembunuh Angeline, Agus Tai Hamdamai menyatakan, Jumat (12/6) ini, Polresta Bali kembali memeriksa kediaman rumah Margaret. Agenda pemeriksaan tersebut salah satunya terkait lubang yang digali tersangka di belakang rumah, dekat kandang ayam. Lubang itu digali untuk mengubur korban.
“Iya tadi sedang dimintai keterangan terkait lubang itu. Menurut tersangka lubang kuburan Angeline sudah dibuat dari sepekan sebelumnya,” kata Hoposan kepada ROL, Jumat (12/6).
Sepekan lalu, kata dia, sebelum kejadian pembunuhan, Margareth sempat memerintahkan tersangka menggali lubang di belakang rumah. Tapi, kata dia, tersangka diminta menggali tanah dan lubang tersebut untuk membuang sampah.
“Lubang itu tidak terlalu dalam digali oleh tersangka. Dalamnya lubang hanya sekitar 50 sentimeter saja. Lalu kedalaman lubang tersebut tetap sama tidak ada penambahan lagi ketika untuk mengubur Angeline," ungakap Hoposan.
Sejak pemeriksaan awal, polisi baru menetapkan Agus sebagai tersangka dalam pembunuhan bocah berusia delapan tahun tersebut. Menurut Kapolda Bali, Ronny F Sompie minimal harus ada dua bukti baru untuk mendapatkan tersangka lain.