REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setidaknya 14 potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai leading sector berjanji akan memperbaiki sistem dari hasil kajian lembaga antikorupsi itu.
"Kajian ini merupakan bahan rujukan evaluasi Kementerian Desa untuk memandirikan dan memajukan desa ke depan," kata Direktur Pengembangan Sarana Prasana Desa Kemendes PDT, Gunalan di gedung KPK, Jumat (12/6).
Sementara itu, Direktur Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto mengatakan, Kemendagri berjanji akan memperbaiki koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Kemendes PDT, Kemenkeu dan BPKP.
"Adanya kajian ini kita kembali diingatkan pentingnya sinergi di antara kementerian-kementerian mengenai desa," ujar dia.
Eko menambahkan, sejauh ini masih ada 51 kabupaten/kota yang belum mengajukan peraturan daerah (perda) tent tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan APBDesa. Kemendagri, kata dia, akan segera mengeluarkan surat edaran untuk kembali mengingatkan bupati/wali kota agar segera merampungkannya.
Sebelumnya, KPK menemukan ada 14 potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa dari hasil kajian yang dilakukan. Potensi itu terjadi di berbagai aspek, mulai dari regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan hingga aspek sumber daya manusia.