REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik adanya Gerakan Malam 1000 Lilin dan Doa Bersama untuk Angeline yang digelar di Bundaran HI, Kamis (11/6) malam.
“Gerakan seperti ini sangat dibutuhkan oleh korban kejahatan. Setidaknya memberikan rasa kepada korban dan keluarganya bahwa mereka tidak sendiri,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (12/6).
LPSK berharap gerakan itu dapat menyebar ke semua masyarakat dan tidak berhenti hanya pada kasus Angeline saja.
Gerakan peduli korban kejahatan juga bisa dikembangkan dalam bentuk tindakan lain, di antaranya mendampingi korban kejahatan dan keluarganya untuk melapor kepada aparat penegak hukum, maupun mengantarkan korban ke rumah sakit atau instansi terkait lainnya.
Masyarakat diharapkan pula mau bersaksi apabila mereka memiliki keterangan terkait tindak pidana yang dialami korban. “Karena masyarakatlah pihak pertama yang ada di dekat korban, setelah atau bahkan sebelum kejahatan itu terjadi,” ujar Semendawai.
Tindakan lain yang bisa dilakukan masyarakat adalah meningkatkan kepedulian satu sama lain. Kepedulian ini untuk menghindari masyarakat menjadi korban kejahatan. Peran instansi non penegak hukum maupun pejabat kemasyarakatan juga besar dalam mencegah seseorang menjadi korban.
“Misalnya, peran orang tua, ketua RT/RW, guru, dinas sosial hingga dinas kesehatan, sangat penting dalam kepedulian kepada korban kejahatan, tidak hanya aparat penegak hukum,” tutur Semendawai.
Kedepan, LPSK yakin, jika semua unsur yang ada di masyarakat saling bersinergi satu sama lain, maka korban kejahatan akan merasa terlindungi.
“Dengan sendirinya akan membantu pengungkapan tindak pidana,” ujar Semendawai.