Senin 15 Jun 2015 05:15 WIB

Pemerintah Diharap Susun Strategi Cegah Kekerasan Anak

Rep: C26/ Red: Yudha Manggala P Putra
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), dinilai perlu menyusun strategi nasional yang komprehensif atau luas dan lengkap untuk mencegah kekerasan pada anak terus terulang.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan strategi tersebut digunakan untuk mensosialisasikan UU Perlindungan Anak kepada masyarakat. Karena pada kenyataannya sosisaliasi yang dilakukan belum komprehensif.

"Saya kira Kementerian PP-PA perlu menyusun strategi nasional yg komprehensif untuk mensosialisasikan UU Perlindungan Anak," kata Arsul lewan pesan singkat kepada ROL, Ahad (14/6).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut  perangkat hukum sebetulnya sudah memadai. Namun strategi nasional untuk mensosialisasikannya belum disusun secara komprehensif.

Masyarakat dinilai masih kurang mengetahui bahaya hukuman yang mengancam atas tindakan keji terhadap anak.

Menurut dia, pada dasarnya anak adalah generasi masa depan bangsa yang harus dilindungi. Tindakan kejam terhadap anak merupakan perilaku yang sangat disayangkan. Karena bagaimanapun anak merupakan makhluk lemah tidak berdaya.

Oleh karena itu Kementerian PP-PA juga dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya. Misalnya bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sodial, serta organisasi kemasyarakatan.

Kasus tewasnya bocah delapan tahun Angeline di Bali semakin menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak. Dalam kasus ini Kepolisian Daerah Bali baru menetapkan satu tersangka yakni satpam rumah korban Agus yang juga mengakui mencabuli Angeline. Sementara ibu angkatnya masih ditetapkan status tersangka atas kasus penelantaran anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement